PEKANBARU - Seorang pria, MA alias Bulu (28) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya, Rabu (5/6) kemarin. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi curanmor di 20 TKP.
Pelaku yang merupakan residivis, dan sudah 3 kali keluar masuk penjara ini diketahui baru bebas pada Bulan April 2024. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada betis kaki lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmad mengatakan, pelaku ini terakhir beraksi pada Selasa (4/6) pagi kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, di parkiran Hotel Benteng, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 6715 VX milik korban bernama Dani Surya.
"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 20 unit sepeda motor di 20 lokasi berbeda bersama rekannya bernama Alif yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Asep, Selasa (11/6).
Ia menuturkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba serta judi online dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain pelaku MA, tambah Kapolsek, pihaknya juga mengamankan penadah hasil curian para pelaku berinisial RG alias Ramces (31).
"Semua hasil kejahatan pelaku dijual kepada RG (31) dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba dan judi online," terang Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
"Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan dan memburu sepeda motor hasil curian lainnya," tambah Asep.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor saat menginap di Hotel Benteng.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya saat berada di Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah beraksi di 20 TKP dalam kurun waktu satu bulan," ungkap Kompol Asep.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya MA kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana sementara, RG kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara," pungkasnya.